Objek Hukum
Objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguan bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
- Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang dapat dilihat, diraba, dandirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yangsemuanya telah diatur dalam hukum perdata.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda yang hanya dirasakan oleh pancaindera saja(tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan ,misalnya merk perusahaan, paten, ciptaan musik/lagu.
- Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan merupakan peraturan - peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.
- Hak Mutlak
Hak mutlak terdiri dari, hak kepribadian, hak - hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak atas suatu benda.
- Hak Nisbi (Hak Relatif)
Hak Nisbi adalah semua hak yang timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
- Hak kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat padakreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadian jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Macam- macam Pelunasan Hutang :
Ø Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
Ø Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
- Gadai
Gadai telah diatur dalam pasal 1150-1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
Sifat- sifat Gadai
- Gadai adalah untuk benda bergera
- Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok.
- Adanya sifat kebendaan
- Syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar kuasa pemberi gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
- Hak preferensi(hak untuk di dahulukan)
- Hak gadai tidak dapat dibagi- bagi.
Objek gadai adalah semua benda bergerak pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak tak berwujud yang berupa hak.
Hapusnya Gadai
Hapusnya gadai disebabkan oleh berikut :
- Hapusnya perjanjian pokok
- Karen amusnanhnya benda gadai
- Karena pelaksanaan eksekusi
- Karena pemegang gadai melepaskan secara sukarela
- Karena pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
- Karena penyalahgunaa atas benda gadai
- Hipotik
Hipotik diatur dalam pasal 1162 - 1232 KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat- sifat hipotik :
- Bersifat accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian pokok.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun berada.
- Lebih dahulukan pelunasannya daripada hutang yang lainnya.
- Objeknya benda - benda tetap
Perbedaan Gadai dan Hipotik :
- Gadai harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas barang sedangkan hipotik tidak.
- Gadai dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkanhipotik tidak.
- Satu barang tidak pernah melebihi dari satu gadai walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik dibebankan atas beberapa beban merupakan hal yang biasa.
- Adanya gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara untuk membuktikan perjajanjian pokok.
- Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnyamerupakan perjanjian accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebutmasih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yan gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya perjanjian fidusia
- Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,
- Pelepasan hak atas jamina fidusia oleh debitro,
- Musnahnya benda yang menjadi jaminan atas fidusia
SUMBER :
http://www.academia.edu/4382242/MODUL_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar