Perusahaan
Perorangan (PO)
Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan
yang dijalankan oleh satu orang pemilik.
Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha
yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat
umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).
Ciri- ciri dari perusahaan ini adalah :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan
relative kecil.
Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan
Perseorangan (PO):
- Kelebihan perusahaan perseorangan :
1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya
PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga
menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu
kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang
bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
4. Tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu
kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili
dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP
ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5. Proses pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka
kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan
pemilik.
7. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan
perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan
perusahaan.
8. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan
yang baik untuk mengambil keputusan.
9. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan
perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil
keputusan
10. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan
atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan
demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
11. Peraturan minim. Jika pada persekutuan dengan firma,
komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus
dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
12. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan
selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa
memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
13. Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan
lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak
terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari
pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
- Kelemahan perusahaan perseorangan :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh
kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu
orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya
bergantung pada kemampuannya.
3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti
pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang
oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa
orang.
4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan
atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini
berhenti kegiatannya.
CONTOH PO :
Perusahaan
/ Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai
tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri
dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi
rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
- ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik
wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
- ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
- ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik
saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam
bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak
deviden
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh
negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Secara umum (BUMN) adalah
badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan
usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam
perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti
sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi,
pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Fungsi Badan Usaha Milik Negara - Badan usaha milik negara memiliki
berbagai fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai
berikut....
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
- Sebagai
penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
- Merupakan
alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
- Sebagai
pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat
banyak
- Sebagai
penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
- Sebagai
penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
- Sebagai
pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak
swasta,
- Pembuka
lapangan kerja
- Penghasil
devisa negara
- Pembantu
dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
- Pendorong
dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN - BUMN memiliki berbagai macam atau jenis
bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun
2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu
badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua
bentuk BUMN adalah sebagai berikut..
a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%
(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
- Menyediakan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
- Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
- PT
Pertamina,
- PT
Kimia Farma Tbk
- PT
Kereta Api Indonesia
- PT Bank
BNI Tbk
- PT
Jamsostek
- PT
Garuda Indonesia
- PT
Perubahan Pembangunan
- PT
Telekomunikasi Indonesia
- PT
Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
- Dalam
pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan
pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang -
undangan
- Modal
berbentuk saham
- Status
perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
- Sebagian
atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
- Tidak
mendapatkan fasilitas dari negara
- Pegawai
persero berstatus pegawai negeri
- Pemimpin
berupa direksi
- Organ
persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
- Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
- Tujuan
utamanya adalah mendapatkan keuntungan
b. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh
negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan
tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan
modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat
menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
- Perum
Damri
- Perum
Bulog
- Perum
Pegadaian
- Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum
Balai Pustaka
- Perum
Jasatirta
- Perum
Antara
- Perum
Peruri
- Perum
Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
- Melayani
kepentingan masyarakat yang umum
- Pemimpin
berupa direksi atau direktur
- Pekerja
merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
- Dapat
menghimpun dana dari pihak
- Pengelolaan
dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
- Menambah
keuntungan kas negara
- Modal
berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - BUMN dalam fungsi dan
peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara
dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai
berikut...
- Memberikan
kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang
dan jasa
- Membuka
dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
- Mencegah
monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
- Meningkatkan
kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik
migas maupun non migas.
- Mengisi
kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian
negara.
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2013/01/perusahaan-perseorangan-firma-dan-cv.html
http://www.organisasi.org/1970/01/bentuk-jenis-macam-badan-usaha-organisasi-bisnis-perusahaan-pengertian-dan-definisi-ilmu-sosial-ekonomi-pembangunan.html
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-bumn-fungsi-bentuk-bentuk-bumn.html#_


Tidak ada komentar:
Posting Komentar